Polres Grobogan – Sebuah video pendek berdurasi 19 detik yang memperlihatkan seorang nenek beradu mulut dengan seorang lelaki paruh baya viral di media sosial.
Saat tengah beradu mulut, tiba-tiba pria tersebut tampak meludahi muka sang nenek yang kemudian dibalas sang nenek dengan meludahi wajah pria tersebut.
Seketika itu, si pria langsung menampar wajah sang nenek hingga berteriak. Aksi tak terpuji itu, dibagikan warganet di beberapa media sosial.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Godong Polres Grobogan Iptu Bambang Jumena mengatakan, peristiwa itu terjadi di warung angkringan Desa Bringin Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan.
Si pria yang meludahi dan menampar wajah nenek tersebut, yakni AW (40) seorang warga Desa Malang Jiwan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah. Sedangkan sang nenek yakni Ks (47) warga Desa Kluwan Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan.
‘’Permasalahan berawal sewaktu ada orang yang akan makan di warung soto milik orangtua pelaku dengan mengendarai mobil,’’ kata Kapolsek Godong Polres Grobogan.
Mobil tersebut, hendak diparkirkan diantara warung milik orangtua pelaku dan rumah kontrakan korban. Namun, saat itu pemilik mobil ditegur oleh korban ‘itu bukan tempat parkir warung soto’.
Kemudian, pengendara mobil tersebut memindahkan mobilnya dan selanjutnya makan di warung soto milik orangtua pelaku.
‘’Setelah makan, pengemudi mobil tersebut menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua pelaku,’’ ungkap Iptu Bambang Jumena.
Orang tua pelaku, kemudian mendatangi korban hingga akhirnya terjadi cekcok. Pelaku yang saat itu sedang tidur, kemudian terbangun lantaran mendengar adu mulut tersebut.
‘’Pelaku kemudian mendatangi orangtuanya dan menyuruhnya untuk mundur,’’ jelas Kapolsek Godong Polres Grobogan.
Saat itu lah pelaku langsung meludahi korban yang dibalas balik oleh korban hingga akhirnya ditampar dengan tangan kanan dan mengenai wajah bagian pipi kiri korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Godong Polres Grobogan dan kemudian kedua belah pihak saling bertemu, perkara tersebut berakhir lewat keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
‘’Langkah penyelesaian perkara di luar persidangan berhasil ditempuh selepas ada perdamaian antara pelaku dan korban,’’ pungkas Kapolsek Godong Polres Grobogan.
Support by: Polda Jateng Cyber Team