- by Admin
- 13 Januari 25
Polres Grobogan – Kasus kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu penyebab kematian yang cukup tinggi. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas jalan.
Salah satunya dengan pelaksanaan kaderisasi keselamatan berlalu lintas di zona blackspot Kabupaten Grobogan tepatnya Desa Pulorejo ke arah Desa Cingkrong Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan yang dilaksanakan di Balai Desa Pulorejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, Jum’at (13/10/2023).
Black Spot atau daerah rawan kecelakaan didefinisikan sebagai suatu segmen kira-kira sepanjang 500 meter yang sering terjadi kecelakaan, area itu biasanya memiliki Angka Ekivalensi Kecelakaan (AEK) lebih dari 30 kejadian yang dihitung berdasarkan data kecelakaan selama 2 tahun, hal tersebut berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 43Tahun 2016 tentang Pedoman Penentuan dan Pengkajian Black Spot.
Dalam kesempatan tersebut, Kasatlantas Polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo yang diwakili Kanit Gakkum Satlantas Polres Grobogan Iptu Pandu Putra menyampaikan tentang kecelakaan lalulintas terjadi karena adanya pelanggaran.
‘’Ada empat faktor yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yaitu faktor pengemudi atau manusia, faktor kendaraan atau kelayakan kendaraan, salah satunya tidak adanya atau tidak pakai spion, kelayakan jalan dan faktor cuaca,’’ kata Iptu Pandu.
Sementara itu Kasi Lalulintas Dishub Grobogan Ali Mudhor, yang juga hadir dalam acara itu mengimbau kepada masyarakat Desa Pulorejo untuk sadar hukum serta mentaati rambu rambu lalu lintas yang ada di jalan sebagai sarana petunjuk.
Sedangkan Kepala jasa Raharja cabang Dempet Demak Agis mengajak masyarakat Desa Pulorejo sebagai pahlawan keselamatan berlalu lintas.
Selain itu, ia juga menyampaikan terkait penjaminan korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin atau yang berhak di santuni dan yang tidak dapat atau tidak memperoleh santunan dari Jasa Raharja.
‘’Yang tidak dapat diantaranya laka tunggal, melawan arus, kendaraan tidak teregistrasi, serta tidak memiliki surat ijin mengemudi ( SIM ) dan menerobos palang pintu yang isyarat atau sinyal palang sudah berbunyi ,’’ tandas Agis.