Polresta Surakarta-Polda Jateng- Seorang warga Laweyan kota Surakarta inisial MN (41) diamankan tim sparta Sat Samapta Polresta Surakarta karena kedapatan hendak bertransaksi minuman keras di sebuah toko jalan Slamet Riyadi kota Surakarta, Kamis (02/11/2023).
“Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta pada saat melaksanakan kegiatan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center bahwasanya di jalan slamet riyadi kota Surakarta sering terlihat adanya transaksi miras di sebuah toko,” kata Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK mewakili Kapolresta Surakarta.
“Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, setelah sampai di lokasi dilakukan penggeledahan dan benar di lokasi di temukan barang bukti miras berbagai merk dan jenis,” ucap Kompol Arfian.
Kasat Samapta menjelaskan dilokasi tim sparta berhasil menyita belasan miras diantaranya 7 botol miras merk anggur merah, 4 botol miras merk kawa-kawa Anggur Hijau, 2 botol miras merk Joker dan 1 botol miras merk API
“Selanjutnya pemilik beserta barang bukti miras tersebut kita bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.
Support by: Polda Jateng Cyber Team