- by Admin
- 14 Januari 25
Polresta Surakarta- Polda Jateng- Kepolisian Resor Kota ( Polresta) Surakarta berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan ( Copet ) di Alun alun Kidul Keraton Kasunanan Surakarta.
Adapun korban dari kasus tersebut adalah Tegar warga Klaten saat asyik menyaksikan konser musik dalam rangka perayaan 1 abad Persis Solo di Alun alun Kidul Keraton Kasunanan Surakarta.
Sedangkan pelaku yang berhasil diamankan oleh Polresta Surakarta berinisial SM (40) yang merupakan warga Wonosari Klaten.
“Pelaku mengambil handphone Korban pada saat pagelaran konser musik dalam rangka 1 abad Persis Solo dan memanfaatkan situasi keramaian pada saat konser musik yang berdesak – desakan, ” ungkap Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi, Senin (13/11/2023) saat konferensi pers depan media.
Kejadian berawal pada hari Sabtu (11/11/2023) korban bersama 3 orang temannya dari klaten datang ke alun – alun kidul keraton kasunanan Surakarta untuk menonton acara konser musik dalam rangka 1 abad Persis Solo.
Sesampainya di lokasi konser musik kemudian korban dititipi handphone dari 3 orang temannya karena korban pada saat itu yang membawa tas cangklong, dan disaat korban dan 3 orang temannya berada didepan panggung yang sedang berdesak – desakan korban curiga ada seseorang yang memepet kemudian korban spontanitas langsung meraba tas miliknya dan ternyata 4 (empat) unit handphone yang berada di dalam tas sudah tidak ada / hilang.
Kemudian korban menepi dari panggung dan berusaha meminjam handphone milik temannya untuk menelphone handphone yang hilang tersebut, pada saat di hubungi kemudian ada orang yang mengangkat HP Korban dan memberi informasi bahwa pelaku yang mencuri handphone miliknya sudah diamankan di kantor Polsek Pasar Kliwon dan kemudian dibawa ke kantor Polresta Surakarta.
Akibat perbuatannnya tersangka SM dikenakan dengan Pasal 362 KUHPidana penjara paling lama 5 tahun untuk tersangka pelaku pencurian.
Pelaku juga merupakan residivis diantaranya pada tahun 2007 dalam perkara pencurian di Yogyakarta, pada tahun 2012 dalam perkara perjudian di Yogyakarta, pada tahun 2017 perkara pencurian di Banyumas.
Menurut pengakuan pelaku , pelaku melakukan pencurian karena ingin mendapatkan hasil curian untuk dijual kemudian digunakan untuk menebus sepeda motor miliknya yang digadaikan.