Resmob Polres Salatiga Dalami Peredaran Upal dan Amankan Pelaku Berinisial AS

Support by: Polda Jateng Cyber Team

Polres Salatiga Polda Jateng – AS Bin (Alm) BS, seorang lelaki berusia 37 Tahun, kelahiran Medan yang merupakan warga Jakarta Barat harus meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga setelah berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga sesaat setelah mengirimkan uang palsu (Upal) melalui jasa pengiriman paket kilat.

AS diamankan Satreskrim Polres Salatiga merupakan hasil dari pengembangan Tindak Pidana Peredaran Upal yang terjadi pada hari Kamis, 02/11/2023, di Jalan Wahid Hasyim depan Kantor TIKI Sidorejo Lor Salatiga dengan tersangka DA Bin S, berikut Barang bukti 40 ( empat puluh ) lembar uang palsu pecahan Rp, 50.000,00 dan 3 ( tiga ) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,00.

Upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Salatiga membuahkan hasil. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan terhadap keterangan tersangka DA, pada hari Selasa/28/11/2023, tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga meluncur ke Purwokerto, dan mendapati bahwa pengirim upal berada berada di wilayah Purwokerto Banyumas.

“Setelah melakukan pengintaian di lokasi, Tim Resmob akhirnya berhasil mengidentifikasi seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di depan Gerai Jasa Pengiriman Paket Kilat di Purwokerto. Ketika dilakukan penangkapan dan interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa telah mengirim sebanyak 6 (enam) paket uang palsu yang dikirim ke alamat luar Jawa.” jelas Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi tersebut adalah 6 (enam) paket yang berisi uang palsu, kemudian dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Perum Graha Timur, Purwokerto Timur Banyumas didapat barang bukti antara lain, 1.347 (seribu tiga ratus empat puluh tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (diduga palsu), 590 (lima ratus sembilan puluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (diduga palsu), 110 (seratus sepuluh) lembar yang masing-masing terdiri 3 (tiga) pecahan Rp. 50.000,- belum dipotong (diduga palsu), 9 (sembilan) lembar yang masing-masing terdiri 3 (tiga) pecahan Rp. 100.000,- belum dipotong (diduga palsu), 3 (tiga) lembar plastik yang dibuat untuk garis pada uang, dan 1 (satu) Pack alat rias eye shadow yang digunakan untuk mal hologram pada uang yang diduga palsu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut, jelas AKP M.Arifin Suryani, S.Sos, M.H.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan salah seorang pembuat atau pengedar upal yang ditawarkannya melalui media online, yang merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka pengedar upal yang telah diamankan sebelumnya di wilayah Kota Salatiga. Tersangka AS saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata uang dan atau pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara atau denda Rp. 50.000.000.000,00 (Lima puluh milyar rupiah) jelas IPTU Hendri Widyoriani, S.H.

(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)

Support by: Polda Jateng Cyber Team

Site Footer