Minggu, 17 Desember 2023

Sempat Kejar- Kejaran dan Bawa Miras, 8 Unit Mobil Knalpot Brong Diamankan Tim Sparta


  • by Admin  |
  • Minggu, 17 Desember 2023
Sempat Kejar- Kejaran dan Bawa Miras, 8 Unit Mobil Knalpot Brong Diamankan Tim Sparta

Polresta Surakarta-Polda Jateng-Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan 8 unit mobil dan 5 warga yang bawa miras di Jalan Gatsu Serengan kota Surakarta, Minggu (17/12/2023).

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 8 unit mobil dan 5 orang warga yang kedapatan membawa minuman keras ( Miras) di Jalan Gatsu Serengan kota Surakarta.

“Yang mana penangkapan lima warga sekaligus pengamanan mobil tersebut berawal saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan patroli wilayah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jl.Gatsu banyak Kendaraan roda 4 yang berkenalpot bronk, sehingga masyarakat setempat merasa terganggu,” ucap Kompol Arfian.

“Kemudian Tim Sparta menuju lokasi, sampai di lokasi benar bahwa di lokasi terdapat sekumpulan mobil berkenalpot bronk yang parkir di sepanjang jl.Gatsu, selanjutny Tim Sparta melakukan pengecekan terhadap knalpot mobil tersebut yang tidak sesuai standar dan setelah di lakukan penggeledahan terdapat juga yang membawa miras di dalam mobil,” jelasnya.

“Dalam pengamanan tersebut sempat terjadi aksi kejar- kejaran, saat tim sparta tiba dilokasi dari 8 mobil yang diamankan ada 2 unit mobil yang berusaha melarikan diri dari petugas. Namun atas kelincahan petugas 2 unit mobil tersebut berhasil diamankan di timur KFC Jalan Slamet Riyadi,”ungkap Kompol Arfian.

Kasat Samapta menambahkan identitas pengendara atau penumpang yang kedapatan membawa miras adalah 3 orang laki – laki inisial FZM (22) warga Sragen, MFA (28) warga Karanganyar ,AH (33) warga Solo dan 2 orang wanita inisial MID (22) warga Karanganyar serta ADR (23) Warga Boyolali.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 8 unit mobil dan minuman keras yang dibawa oleh pengendara berupa 2 botol Anggur Merah dan 1 botol The Singleton Aged 12 Years,” urainya.

“Selanjutnya Barang Bukti miras dan pemiliknya di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring sedangkan untuk barang bukti mobil di serahkan ke Sat Lantas untuk diberikan penindakan berupa Penilangan,” pungkasnya.

Baca juga