27 Pengunjung dan Pemandu Karaoke di Grobogan Dites Urine

Support by: Polda Jateng Cyber Team

Polres Grobogan – Polda Jateng – Tempat hiburan malam merupakan salah satu tempat yang paling rentan terhadap peredaran narkoba.

Untuk mengantisipasi peredaran barang haram tersebut, petugas kepolisian dari Polres Grobogan Polda Jateng menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng kali ini, menyasar beberapa tempat karaoke yang ada di wilayah Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng AKP Eko Bambang menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal 2023, Tahun baru dan Pemilu 2024.

‘’Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat serta kondusivitas wilayah menjelang Natal 2023, Tahun baru dan Pemilu 2024 Satresnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng menggelar razia tempat karaoke,’’ jelas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng, Selasa (19/12/2023).

Razia yang dilakukan Satresnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng diantaranya di Sivana 2 Kafe and Karaoke yang berada di Jalan Purwodadi – Solo, Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan.

‘’Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng melakukan tes urine kepada 20 orang pengunjung dan pemandu karaoke. Hasilnya, keseluruhan dinyatakan negatif penggunaan narkoba,’’ kata AKP Eko Bambang.

Di tempat hiburan tersebut, petugas juga melakukan penyitaan puluhan botol miras berbagai jenis. Beberapa miras yang disita dari pengelola yakni EBP (34) warga Desa Genengadal Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan diantaranya 2 botol miras jenis arak, 2 botol kawa-kawa, 2 botol anggur merah dan 4 botol bir merk Anker.

Sementara itu, di lokasi Bang Burhan kafe and karaoke, petugas melakukan tes urine kepada 7 orang pemandu karaoke serta menyita miras yakni 2 botol arak, 2 bir putih, 1 bir hitam, 2 botol congyang dan 3 botol anggur merah dari pengelola tempat hiburan yakni ASBP (19) yang merupakan warga Desa Jangkungharjo Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.

‘’Tujuh orang pemandu karaoke yang dilakukan tes urine hasilnya negatif dari penggunaan narkoba,’’ ujar Kasat Resnarkoba Polres Grobogan Polda jateng.

Sedangkan di Shangrila kafe and karaoke, petugas dari Satresnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng menyita puluhan miras berbagai jenis dari pengelola tempat hiburan yakni FWW (28) warga Desa Pulorejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.

‘’Barang bukti miras yang telah diamankan yakni 11 botol exotick blue, 8 botol anggur putih, 6 botol bir bintang, dan 8 botol congyang,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng.

‘’Total ada 27 orang pengunjung dan pemandu karaoke yang dilakukan tes urine dan 50 botol miras berbagai jenis yang disita petugas,’’ pungkas AKP Eko Bambang.

Support by: Polda Jateng Cyber Team

Site Footer