Jaga Kondusifitas Jelang Nataru, Polres Tegal Kota Sita Puluhan Kilo Bahan Baku Petasan

Support by: Polda Jateng Cyber Team


Kota Tegal – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru) Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah kembali menggelar razia petasan. Kegiatan menyasar ke sejumlah lokasi yang diperkirakan memproduksi atau memperjual belikan petasan, Sabtu (23/12/2023).

Polres Tegal Kota melaksanakan kegiatan ini dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif jelang Nataru.

Dalam razia kali ini, Polres Tegal Kota berhasil menyita berbagai bahan baku petasan. Antara lain 19,5 kg bron, 50 kg sendawa, 30 kg belerang, 4 kg arang dan 5 bendel kertas sampul. Semuanya itu merupakan bahan baku yang siap mereka gunakan untuk membuat petasan.

Polisi dapat menyita semua bahan baku tersebut dari satu lokasi yang biasa memperjual belikan petasan.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengatakan, kegiatan razia ini merupakan upaya dalam menjaga situasi Kota Tegal menjelang Nataru agar tetap aman dan kondusif.

“Kita menggelar operasi pekat, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ungkap Kapolres.

Sasaran dari razia petasan tersebut, lanjut Kapolres, yaitu dengan melakukan pemeriksaan ke sejumlah lokasi yang kita perkirakan menjadi sentra produksi dan jual beli petasan.

“Dan hari ini kita berhasil menggagalkan upaya pembuatan petasan pada salah satu tempat atau penjual di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Mereka kedapatan akan memproduksi dan menjual petasan. Untuk itu pemiliknya langsung kita mintai keterangan. Sedangkan barang bukti bahan baku petasan kita sita dan bawa ke Mapolres untuk kita musnahkan,” imbuhnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kota Tegal, untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan.

“Selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” terang Kapolres.

Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak seperti mercon atau petasan. Karena ada ancamannya yaitu sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

“Kami berharap kejadian ledakan petasan seperti tahun yang lalu di luar wilayah dan sampai menelan korban jiwa tidak terjadi di Kota Tegal,” pungkas Kapolres.

Support by: Polda Jateng Cyber Team

Site Footer