Polres Salatiga Polda Jateng – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat khususnya semakin maraknya penggunaan Knalpot Brong, Polsek Sidomukti Polres Salatiga melakukan sosialisasi terkait penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel variasi yang menjual atau pun memasangkan kembali di Bengkel dan toko Sparepart wilayah Kecamatan Sidomukti Salatiga, Jumat (05/01/2024).
Polsek Sidomukti dipimpin Waka Polsek AKP Yanto, SH mendatangi beberapa bengkel dan toko variasi mobil di sekitar Jalan Ahmad Yani mengajak kepada pemilihan bengkel dan toko sparepart penjual knalpot untuk membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual knalpot brong atau racing, selain itu juga mensosialisasikan bahwa pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar, yang tidak kalah pentingnya ikut mensukseskan Pemilu 2024 dengan menggunakan hak pilih, jelasnya.
Salah seorang pemilik bengkel dan toko Sparepart mobil menyambut baik aparat kepolisian Polsek Sidomukti, terimakasih atas saran masukan dan informasinya, menyatakan siap tidak akan menjual knalpot brong atau racing, ucapnya.
Ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah aktif melakukan sosialisasi larangan knalpot Brong kepada pemilik bengkel dan toko Sparepart, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko Sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat, tegas Kapolres Salatiga.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )
Support by: Polda Jateng Cyber Team