- by Admin
- 19 April 25
Polres Salatiga Polda Jateng – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat karena semakin marak penggunaan Knalpot Brong, Bhabinkamtibmas Mangunsari Polsek Sidomukti Polres Salatiga Polda Jawa Tengah Bripka Agus Ristiono, SH melakukan sambang sekaligus sosialisasi terkait penggunaan knalpot brong di Bengkel “Pak Salim” Jalan Kalinongko Kel. Mangunsari Kec. Sidomukti Salatiga, Senin (08/01/2024).
Dalam kegiatan sambang menemui pemilik bengkel Bhabinkamtibmas Mangunsari menyampaikan, agar pemilik bengkel dapat membantu menegakkan peraturan dan tata tertib berlalulintas dengan tidak melayani pemasangan maupun menjual knalpot brong, sosialisasikan kepada masyarakat bahwa pemakaian knalpot melanggar aturan berlalulintas. Menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong atau racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar, jelasnya.
Salim menyambut baik himbauan dari aparat Kepolisian, terimakasih atas saran, masukan dan informasi yang sudah diberikan, siap tidak melayani pemasangan maupun menjual knalpot brong, ucapnya.
Ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah aktif melakukan sosialisasi larangan knalpot Brong kepada pemilik bengkel dan toko Sparepart, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko Sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat, tegas Kapolres Salatiga.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )