Polres Salatiga Polda Jateng – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat karena maraknya penggunaan Knalpot Brong, Bhabinkamtibmas Mangunsari Polsek Sidomukti Polres Salatiga Polda Jawa Tengah Bripka Agus Ristiono, SH melakukan sambang di Bengkel “CB Rosok” Jalan Bangau Kel. Mangunsari Kec. Sidomukti Salatiga, Selasa (09/01/2024).
Dalam kegiatan sambangnya menemui pemilik bengkel mengimbau agar tidak melayani pemasangan maupun menjual knalpot brong, selain itu juga mensosialisasikan bahwa pemakaian knalpot pada kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong atau racing dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar, jelasnya.
Dwi Prasetyo pemilik bengkel dan toko sparepart menyambut baik aparat Kepolisian Polsek Sidomukti, terimakasih atas saran, masukan dan informasinya, siap tidak melayani pemasangan maupun menjual knalpot brong, ucapnya.
Ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah aktif melakukan sosialisasi larangan knalpot Brong kepada pemilik bengkel dan toko Sparepart, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko Sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong kepada masyarakat, tegas Kapolres Salatiga.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )
Support by: Polda Jateng Cyber Team