- by Admin
- 11 Desember 24
Polres Salatiga Polda Jateng – Sosialisasi dan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Bising/Brong) terus digencarkan Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Salatiga Polda Jateng, salah satunya dengan pemasangan ratusan stiker di Angkutan Umum di Kota Salatiga, Selasa 09/01/2024.
Pemasangan ratusan stiker larangan penggunaan knalpot brong sengaja kita tempel di angkutan umum dengan tujuan mudah dibaca dan diketahui oleh masyaakat karena mobilitas angkutan umum yang menjangkau seluru wilayah Kota Salatiga dan sekitarnya, jelas AKP Suci Nugraheni, S.H Kasat Lantas Polres Salatiga.
“Secara pribadi dan kedinasan saya menyampaika apresiasi kepada aopir angkutan umum yang mengijinkan mobilnya kita tempeli stiker yang berisi larangan penggunaan knalpot brong, merekan bahkan sangat mendukung sebagi wujud dukungan sosialisasi kepada masyarakat”, ungkap AKP Auci Nugraheni, S.H saat memimpin pelaksaaan penempelan striker di Terminal Tingkir Salatiga.
Kegiatan ini merupakan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan Kamseltibcarlantas di Kota Salatiga khususnya, serta menjamin kenyamanan masyarakat guna mewujudkan Kota Salatiga Zero knalpot brong, jelas AKP Suci Nugraheni, S.H.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, saat dihubungi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa mendasari maklumat Kapolda Jateng terkait larangan penggunaaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, jajaran Satlantas Polres Salatiga bersama satuan tugas lainnya yang tergabung Tim Khusus yang telah dibentuk, gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, baik melalui pemasangan banner, pemasangan stiker dan sambang bengkel-bengkel otomotif untuk menyampaikan larangan penggunaan atau pemasangan knalpot brong guna mendukung terwujudnya Kota Salatiga Zero knalpot brong.
“Kita berharap dukungan masyarakat untuk menjaga ketertiban masyarakat dengan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat menmngganggu kenyamanan masyarakat akibat suara bising yang dihasilkan, karena hal tersebut tidak sesuai peraturan perundang – undangan khususnya Undang-undang lalu lintas No 22 tahun 2009, sehingga apabila ada pengguna kendaraan knalpot brong maupun bengkel yang memodifikasi tidak sesuai spesifikasi akan kami tindak tegas, pungkas AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)