- by Admin
- 9 Februari 25
Bengkayang, Kalbar – Satuan Lalu Lintas Polres Bengkayang Polda Kalbar menggelar rapat koordinasi bersama Lurah/Kades se-Kabupaten Bengkayang terkait penanganan dan larangan penggunaan knalpot brong, Rabu (10/1/24) pagi.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Bengkayang diwakili Kasat Lantas Polres Bengkayang, IPTU Sunarli, S.Sos., M.H., diikuti pula oleh Kasat Binmas Polres Bengkayang, Camat Bengkayang, Camat Teriak, Camat Suti Semarang, Kasi Trantib Kecamatan Lumar, serta para Kepala Desa diwilayah Kabupaten Bengkayang.
Dalam sambutannya, Kasat Lantas mengatakan peran Kepala Desa diwilayah Kabupaten Bengkayang sangatlah penting untuk menghimbau kepada masyarakatnya terkait larangan penggunaan knalpot brong.
“Melalui kegiatan ini kami meminta Kepala Desa untuk berkomitmen melalui Deklarasi agar mendukung penanganan penggunaan knalpot brong,” ujar Kasat Lantas.
Terkait larangan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Bengkayang, pihak Sat Lantas Polres Bengkayang rutin melakukan beberapa kegiatan sosialisasi Dikmas Lantas baik secara langsung maupun media cetak, media online, media sosial serta melalui keluarga Polri dan eksternal Polri.
Selain itu, Sunarli menambahkan pihaknya juga membangun kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan seperti Pemerintah Daerah, DPRD, Partai Politik, Media, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Akademisi, Guru, Camat, Lurah/kepala desa, bengkel knalpot, Komunitas/Club R2/R4 dan sebagainya, hal tersebut guna bersama-sama membangun gerakan sosial tertib berlalu lintas khususnya dalam menangani knalpot brong.
“Larangan penggunaan knalpot brong juga kami lakukan pada kegiatan gatur dan patroli pagi, siang, sore, malam dan kegiatan penerangan keliling serta live report,” pungkasnya.
Kasat Lantas menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pengguna knalpot brong/racing.
Sementara itu, Camat Bengkayang, Heri Setiyono, S. STP., M. Si., dalam kesempatannya mengatakan terkait penggunaan knalpot brong tidak ada lagi toleransi dan tawar menawar sehingga pengunaan knalpot brong diwilayah Kabupaten Bengkayang harus zero knalpot brong.
“Kami mendukung penuh penegakkan hukum bagi pengguna knalpot brong oleh Sat Lantas Polres Bengkayang demi terciptanya ketertiban berlalu-lintas dan kenyamanan dilingkungan masyarakat,” kata Heri.
Adapun isi dalam pembacaan teks deklarasi larangan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Bengkayang yaitu, Adil Ka’talino Bacuramin Ka’saruga Basengat Ka’jubata, Kami Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Bengkayang Berkomitmen Untuk Tidak Menggunakan Knalpot Brong/Racing diwilayah Kab. Bengkayang Demi Terciptanya Keamanan, Keselamatan dan Ketertiban dijalan Raya, Sekian dan Terima Kasih, Salam Presisi, Bengkayang Zero Knalpot Brong.