- by Admin
- 26 April 25
Polres Grobogan – Polda jateng – Polsek Purwodadi Polres Grobogan Polda Jateng memberikan edukasi kepada sejumlah pengelola bengkel sepeda motor yang disinyalir menjual dan menjadi langganan untuk memasang knalpot brong.
Kegiatan tersebut, diantaranya dilaksanakan di bengkel yang berada di Desa Cingkrong, Desa Ngembak, Desa Nglobar dan Desa Pulorejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan pada Jum’at (12/1/2024).
Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Purwodadi Polres Grobogan Polda Jateng AKP Dedy Setyanto mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka menjamin keamanaan dan kenyamanan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, pengelola bengkel motor diminta tidak menjual, melayani modifikasi maupun pemasangan knalpot bersuara menggelegar tersebut.
“Karena dampaknya dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegas Kapolsek Purwodadi Polres Grobogan Polda Jateng.
Kapolsek Purwodadi Polres Grobogan Polda Jateng menekankan bahwa knalpot brong hanya boleh digunakan untuk motor balap di lintasan balap resmi, bukan di jalan raya.
Oleh karena itu, pihaknya secara rutin bakal melakukan sosialisasi serta edukasi terkait dengan larangan penggunaan knalpot brong.
“Itu untuk menjaga ketertiban masyarakat. Sekaligus menindaklanjuti banyaknya keluhan tentang penggunaan knalpot brong,” kata AKP Dedy Setyanto.
‘’Kami akan terus berkomitmen untuk mewujudkan Kabupaten Grobogan zero knalpot brong,’’ pungkas Kapolsek Purwodadi Polres Grobogan Polda Jateng.