Patuhi Aturan Berlalulintas Dengan Tidak Memakai Knalpot Brong, Pesan Bhabinkamtibmas Mangunsari

Support by: Polda Jateng Cyber Team

Polres Salatiga Polda Jateng – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat karena masih adanya pengguna knalpot brong, Bhabinkamtibmas Mangunsari Polsek Sidomukti Polres Salatiga Polda Jawa Tengah Bripka Agus Ristiono, SH melakukan patroli sambang di Pangkalan Ojek Online Jalan Hasanudin Kel. Mangusari Kec. Sidomukti Salatiga, Jumat (11/01/2024).

Dalam kegiatan sambang menemui anggota Ojek Online yang sedang menunggu pelanggan menyampaikan, agar driver ojol dapat menjaga tata tertib berlalu lintas salah satunya dengan tidak menggunakan Knalpot Brong, selain itu agar berani menegur dan mengingatkan rekan kerjanya yang masih menggunakan knalpot Brong untuk diganti dengan knalpot standar, selain membikin bising dan meresahkan masyarakat knalpot brong juga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar, jelasnya.

Riyadi salah seorang anggota Ojek Online menyambut baik himbauan dari aparat Kepolisian Polsek Sidomukti, terimakasih atas saran, masukan dan informasinya, siap melaksanakan himbauan yang disampaikan dan tidak akan menggunakan Knalpot Brong, ucapnya.

Ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah aktif melakukan sosialisasi larangan knalpot Brong kepada kepada seluruh lapisan masyarakat dan mengajak untuk memeranginya, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat untuk bersama sama menciptakan Kota Salatiga yang aman dan nyaman bersih dari Kanlpot Brong, tegas Kapolres Salatiga.

(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )

Support by: Polda Jateng Cyber Team

Site Footer