- by Admin
- 9 Desember 24
Polres Salatiga Polda Jateng – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat karena masih adanya penggunaan knalpot brong, Kapolsek Tingkir Kompol Joko Widodo S.Sos bersama Wakapolsek AKP Azis Ma’arif SE, Kanit Samapta AKP Puji Supriyantoro SH MH dan beberapa anggota melakukan patroli sambang di Pangkalan Ojek Online Pasar Raya Salatiga, Jl.Jend.Sudirman, Kelurahan Kutowinangun Kidul Kecamatan Tingkir Kota Salatiga, Senin ( 15 / 01 / 2024 ).
Dalam kegiatan sambangnya menemui anggota Ojek Online yang sedang menunggu pelanggan Kapolsek menyampaikan, agar anggota Ojol dapat tertib lalu lintas di jalan raya salah satunya dengan tidak menggunakan Knalpot Brong, ingatkan rekan – rekan yang masih menggunakan knalpot Brong untuk diganti dengan knalpot standar, selain membikin bising dan meresahkan masyarakat juga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar, jelasnya.
Riyadi menyambut baik himbauan dari aparat Kepolisian Polsek Tingkir, terimakasih atas saran, masukan dan informasinya, siap melaksanakan himbauan yang disampaikan dan tidak akan menggunakan Knalpot Brong, ucapnya.
Ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah aktif melakukan sosialisasi larangan knalpot Brong kepada kepada seluruh lapisan masyarakat dan mengajak untuk memeranginya, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat untuk bersama sama menciptakan Kota Salatiga yang aman dan nyaman bersih dari Kanlpot Brong, tegas Kapolres Salatiga.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )