Polres Salatiga Polda Jateng – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat karena masih adanya penggunaan Knalpot Brong, Bhabinkamtibmas Dukuh Polsek Sidomukti Polres Salatiga Polda Jawa Tengah Aiptu Sunardi bersama Babinsa Sertu Subaeri melakukan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan Knalpot Brong di sejumlah Bengkel sepeda motor, Selasa (16/01/2024).
Bhabinkamtibmas Dukuh bersama Babinsa aktif melaksanakan patroli sambang di wilayah binaan terutama di bengkel sepeda motor guna memberikan himbauan larangan penggunaan kanlpot Brong, seperti terlihat saat sambang di bengkel sepeda motor “Bembim” dengan menyampaikan, agar bengkel tidak melayani pemasangan maupun menjual knalpot brong, selain itu pemakaian knalpot kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong atau racing, dapat disanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar, diharapakan kepada warga masyarakat untuk mematuhi peraturan lalulintas termasuk tidak menggunakan knalpot Brong, Pesannya.
Bambang pemilik bengkel menyambut baik himbauan Bhabinkamtibmas Dukuh dan Babinsa, terimakasih atas saran masukan dan informasinya, siap tidak akan melayani pemasangan maupun menjual knalpot brong, ucapnya.
Ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah aktif melakukan sosialisasi larangan knalpot Brong kepada pemilik bengkel, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat, tegas Kapolres Salatiga.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )
Support by: Polda Jateng Cyber Team