Polres Salatiga Polda Jateng – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat karena masih adanya penggunaan Knalpot Brong, Bhabinkamtibmas Mangunsari Polsek Sidomukti Polres Salatiga Polda Jawa Tengah Aiptu Darmanto, SH dan Babinsa Serda Hiras Situmorang melaksanakan sambang di Pabrik Rokok PT. AAJ Jalan Hasanudin, Selasa (16/01/2024).
Dalam kegiatan sambang menemui security Bhabinkamtibmas Mangunsari menyampaikan, agar berani menegur karyawan yang menggunakan sepeda motor knalpot Brong, berikan imbauan larangan penggunaan Knalpot Brong kepada karyawan, pemakaian knalpot pada kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong atau racing, dapat disanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar, mari kita sama sama menciptakan kota Salatiga bersih dari Knalpot Brong, upesannya.
Surya Aji security pabrik rokok menyambut baik himbauan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, terimakasih atas saran, masukan dan informasinya, siap untuk menegur karyawan yang menggunakan knalpot Brong dan ikut menciptakan Kota Salatiga bersih dari knalpot Brong, ucapnya.
Ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah aktif melakukan sosialisasi larangan knalpot kepada seluruh lapisan masyarakat, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan Knalpot Brong, tegas Kapolres Salatiga.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )
Support by: Polda Jateng Cyber Team