Bhabinkamtibmas Gendongan Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong Kepada Warga Butuh

Support by: Polda Jateng Cyber Team

Polres Salatiga Polda Jateng – Bhabinkamtibmas Kelurahan Gendongan Polsek Tingkir Polres Salatiga meningkatkan kegiatan sambang kewilayah untuk memberikan himbauan kamtibmas guna mengantisipasi terjadinya kerawanan kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat, Rabu ( 17 / 01 / 2024 ).

Dalam kegiatan sambangnya di wilayah Mrican menemui sejumlah remaja Bhabinkamtibmas Gendongan menyampaikan, agar para remaja tidak menggunakan Knalpot Brong dan mematuhi peraturan lalu lintas, tegur dan mengingatkan jika ada teman – teman yang masih menggunakan knalpot Brong untuk diganti dengan knalpot standar, selain membikin bising dan meresahkan masyarakat juga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar, jelasnya.

Riyadi menyambut baik himbauan dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Gendongan Polsek Tingkir, terimakasih atas saran, masukan dan informasinya, siap melaksanakan himbauan yang disampaikan dan tidak akan menggunakan Knalpot Brong, ucapnya.

Ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah aktif melakukan sosialisasi larangan knalpot Brong kepada kepada seluruh lapisan masyarakat dan mengajak untuk memeranginya, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat untuk bersama sama menciptakan Kota Salatiga yang aman dan nyaman bersih dari Kanlpot Brong, tegas Kapolres Salatiga.

(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )

Support by: Polda Jateng Cyber Team

Site Footer