Polres Salatiga Polda Jateng – Sosialisasi larangan penggunakan knalpot brong terus dilakukan oleh Sat Lantas Polres Salatiga Polda Jateng, sasaran kali ini ada pelajar SMA, MAN dan SMK di Kota Salatiga. Kamis, 18/01/2024.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Suci Nugraheni SH ini bersama dengan Kanit Kamsel Ipda Yulius Dimas dan anggotanya, menyasar ke SMA Negeri 2 Salatiga, MAN Salatiga dan SMK Muhammadiyah Salatiga.
“Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong atau tidak standar ini kami lakukan di sekolah-sekolah dengan maksud memberikan edukasi kepada para siswa untuk tertib berlalu lintas, salah satunya adalah dengan menggunakan knalpot sesuai standar atau sesuai peruntukannya.” Ucap Kasat Lantas di sela kegiatan.
“Kami berikan imbauan dahulu sebelum adanya penindakan dengan tilang untuk antisipasi agar knalpot brong tidak digunakan lagi. Seperti yg kita ketahui bersama, bahwa knalpot brong sangat bising dan berisik, hal tersebut sangat menggangu masyarakat yang melakukan aktifitas sehari-hari.” Imbuh AKP Suci.
Terpisah, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi juga menyampaikan bahwa Polres Salatiga akan terus melakukan kegiatan sosialisasi untuk memberikan edukasi larangan knalpot brong.
“Hindari penggunaan knalpot brong untuk ketertiban dan kedamaian di masyarakat. Mari Wujudkan kota Salatiga aman, kondusif dan zero Knalpot Brong sesuai Maklumat Kapolda Jawa Tengah.” Tutup Kapolres.
Humas Polres Salatiga Polda Jateng
Support by: Polda Jateng Cyber Team