Polresta Surakarta-Polda Jateng-Sebanyak 25 unit motor dengan knalpot brong, terjaring razia oleh Personil Polresta Surakarta di Jalan Yos Sudarso kota Surakarta, Kamis (18/01/2024).
Razia yang gencar ini, untuk menjaga kondusivitas dan mewujudkan Solo zero knalpot brong.
Razia yang digelar oleh personil Sat Lantas Polresta Surakarta menyasar kendaraan yang tidak sesuai standar. Terutama kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
“Razia ini menindaklanjuti perintah Kapolda Jateng, untuk menciptakan kota Solo bebas dari knalpot yang mengganggu pengguna jalan dan masyarakat,” ujar Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan, SH.SIK.MH.
Satlantas Polresta Surakarta, terpaksa menahan kendaraan yang melanggar. Pemilik bisa mengambil kendaraannya, setelah menyelesaikan administrasi dan denda tilang. Tidak hanya itu, syarat lainnya pemilik wajib membawa dan mengganti knalpot standar.
Ditempat terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menambahkan, penindakan terhadap knalpot bising ini akan terus secara masif agar Kota Solo kondusif.
“Saya imbau kepada masyarakat, jangan menggunakan knalpot brong. Ini untuk kebersamaan kita saling menghargai satu sama,” imbaunya.
“Pelanggaran knalpot brong ini, tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kapolresta.
“Penggunaan knalpot brong dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu,” pungkasnya
Support by: Polda Jateng Cyber Team