BLITAR – Polres Blitar pada hari ini, aktif melaksanakan program sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong di wilayah mereka.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif dari penggunaan knalpot brong terhadap lingkungan dan kenyamanan publik. Jumat (19/01/2024)
Dalam kegiatan tersebut, petugas Polres Blitar menyampaikan informasi kepada warga tentang peraturan lalu lintas terkait larangan penggunaan knalpot brong yang telah ditetapkan. Mereka juga memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pelanggar aturan tersebut.
Sebagai bagian dari upaya sosialisasi, petugas Polres Blitar menjelaskan bahwa larangan ini diberlakukan untuk mengurangi polusi suara dan mewujudkan lingkungan yang lebih nyaman bagi seluruh warga. Warga pun didorong untuk mendukung kebijakan ini demi kebaikan bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Blitar juga memberikan ruang bagi warga untuk bertanya dan berdiskusi, memastikan bahwa informasi terkait larangan knalpot brong dapat dipahami dengan baik oleh seluruh komunitas.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran kolektif dan mengurangi pelanggaran terhadap regulasi lalu lintas yang telah ditetapkan.
Support by: Polda Jateng Cyber Team