Polresta Surakarta- Polda Jateng- Satlantas Polresta Surakarta melakukan razia dan penindakan terhadap para pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong di simpang purwosari kota Solo, sebanyak 20 pemotor ditindak.
“Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Kita telah mengamankan 20 knalpot brong,” kata Kapolresta Surakarta melalui Kasat Lantas Kompol Agung Yudiawan, SH.SIK.MH, Jumat (19/01/2024)
Razia sudah dilaksanakan sejak tanggal 01 Januari 2024 di wilayah kota Surakarta. Para pengendara yang melanggar ditindak dengan surat tilang (bukti pelanggaran). Selain itu, untuk sementara kendaraannya diamankan oleh pihak kepolisian.
“Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut,” ujarnya.
Kasat Lantas menambahkan barang bukti berupa knalpot brong hasil sitaan akan segera dimusnahkan. Dia menegaskan pihaknya akan menindak segala pelanggaran yang ada.
“Kita akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Brong. Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” pungkasnya.
Support by: Polda Jateng Cyber Team