Polres Grobogan – Polda Jateng – Puluhan pengendara sepeda motor tak berkutik saat petugas kepolisian melakukan razia di wilayah Kabupaten Grobogan.
Mereka yang kedapatan menggunakan knalpot bising atau brong dan sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi standar ditindak.
Razia dilakukan Satlantas bersama Polsek Brati Polres Grobogan Polda Jateng di Jalan raya Purwodadi – Kudus atau di depan Mapolsek Brati. Polisi melakukan kegiatan tersebut dengan cara hunting system.
“Ada 47 kendaraan roda dua yang terjaring dalam kegiatan tersebut,” kata Kapolsek Brati Polres Grobogan Polda Jateng AKP I Ketut Sudiartha pada Sabtu (20/1/2024).
Puluhan pengendara sepeda motor tersebut ditilang. Sementara sepeda motornya diamankan ke Mapolsek Brati Polres Grobogan Polda Jateng.
“Motor dengan knalpot brong harus diganti dengan knalpot aslinya, baru kami persilakan kendaraannya dibawa pulang. Mereka juga harus melaksanakan proses penebusan tilang,” jelas AKP I Ketut Sudiartha.
Kapolsek Brati Polres Grobogan Polda Jateng mengatakan, razia knalpot brong ini juga sesuai dengan Maklumat Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi nomor Mak/1/X/2023 berisi tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Jateng. Termasuk sanksi hukum bagi pelanggar penggunaan knalpot brong.
“Kami melakukan razia khususnya knalpot brong karena masyarakat dan para pengguna jalan lain selalu mengeluhkan kebisingan knalpot brong,” ungkap Kapolsek Brati Polres Grobogan Polda Jateng.
“Harapannya, wilayah Kabupaten Grobogan ini zero knalpot brong,’’ tandas AKP I Ketut Sudiartha.
Support by: Polda Jateng Cyber Team