Razia Malam Minggu, Jajaran Polresta Surakarta Sita 57 Unit Kendaraan Berknalpot Brong

Support by: Polda Jateng Cyber Team

Polresta Surakarta-Polda Jateng-Dalam rangka memberikan kenyamanan dan ketenangan warga Solo dari bisingnya suara knalpot brong. Polresta Surakarta dan Polsek Jajaran terus menggencarkan sosialisasi dan penindakan terkait penggunaan knalpot tidak standart atau knalpot brong.

” Malam ini kami Polresta Surakarta dan Polsek Jajaran melaksanakan kegiatan operasi secara serentak berupa penindakan bagi pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong secara stasioner di sejumlah titik wilayah hukum Polresta Surakarta,” kata Kabagops Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, S.Sos usai memimpin operasi knalpot brong, Sabtu (20/01/2024) malam.

“Sebanyak 55 unit kendaraan Roda dua dan 2 unit kendaraan roda empat berknalpot brong terjaring razia oleh Personil Jajaran Polresta Surakarta,” ujar Kompol Sutoyo.

“Razia yang digelar oleh Polresta Surakarta dan Polsek Jajaran menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong,” jelas Kabagops.

Kabagops menambahkan bahwa razia ini digelar dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolda Jateng, untuk menciptakan Jawa Tengah bebas dari knalpot brong yang sudah mengganggu pengguna jalan dan masyarakat.

Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi mengatakan pihaknya terpaksa menahan kendaraan yang melanggar atau masih nekat menggunakan knalpot brong. Pemilik bisa mengambil kendaraannya, setelah menyelesaikan administrasi dan denda tilang. Tidak hanya itu, syarat lainnya pemilik wajib membawa dan mengganti knalpot standar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, jangan menggunakan knalpot brong. Ini untuk kebersamaan kita saling menghargai satu sama,” imbaunya.

“Pelanggaran knalpot brong ini, tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kapolresta.

Kapolresta menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.

“Bahwa kegiatan penindakan knalpot brong tersebut merupakan salah satu langkah preventif untuk cipta kondisi jelang Pemilu Damai 2024,” ungkapnya.

“Perilaku tersebut sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya, hal inilah yang perlu diantisipasi sejak awal, oleh karena itu penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan secara masif agar kota Solo semakin kondusif.” pungkasnya.

Support by: Polda Jateng Cyber Team

Site Footer