Polres Salatiga Polda Jateng – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat karena masih adanya penggunaan Knalpot Brong, Bhabinkamtibmas Mangunsari Polsek Sidomukti Polres Salatiga Polda Jawa Tengah Aiptu Darmanto, SH melaksanakan sambang di Tambal Ban Jalan Hasanudin, Senin (21/01/2024).
Dalam kegiatan sambang menemui tukang tambal Ban Bhabinkamtibmas Mangunsari menyampaikan, agar menjaga kebersihan lingkungan, tidak membuang barang – baranng yang dapat mencemari lingkungan seperti ban bekas, oli bekas, ajak masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong untuk menggantinya dengan yang standart, menggunakan knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar, mari kita sama sama menciptakan kota Salatiga bersih dari Knalpot Brong, pesannya.
Suparto menyambut baik himbauan dari Bhabinkamtibmas Mangunsari, terimakasih atas saran masukan dan informasinya, siap tidak mencemari lingkungan dan mengajak masyarakat untuk meninggalkan knalpot brong guna menciptakan Kota Salatiga yang nyaman, ucapnya.
Ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah aktif melakukan sosialisasi larangan knalpot kepada seluruh lapisan masyarakat, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan Knalpot Brong dan bersama sama menciptakan Kota Salatiga bersih dari Knalpot Brong, tegas Kapolres Salatiga.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )
Support by: Polda Jateng Cyber Team