Polres Salatiga Polda Jateng – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat karena masih adanya penggunaan Knalpot Brong, Bhabinkamtibmas Kecandran Polsek Sidomukti Polres Salatiga Polda Jawa Tengah Aiptu Nastain, SH melaksanakan sambang di Bengkel “SAN Motor” JLS Aulia Kel. Kecandran Kec. Sidomukti Salatiga, Selasa (23/01/2024).
Dalam kegiatan sambangnya Bhabinkamtibmas Kecandran menemui pemilik bengkel menyampaikan, agar tidak memasang maupun menjual Knalpot Brong, selain itu agar ikut menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang barang – barang bekas yang dapat mencemari lingkungan seperti oli, spare pate bekas. Dihimbau pula agar berani mengingatkan kepada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong untuk menggantinya dengan yang standart, menggunakan knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar, mari kita sama sama menciptakan kota Salatiga bersih dari Knalpot Brong, pesannya.
Santoso menyambut baik himbauan dari Bhabinkamtibmas Kecandran, terimakasih atas saran masukan dan informasinya, siap tidak melayani pemasangan maupun penjualan Knalpot Brong dan mengajak masyarakat untuk meninggalkan knalpot brong guna menciptakan Kota Salatiga yang nyaman, ucapnya.
Ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah aktif melakukan sosialisasi larangan knalpot kepada seluruh lapisan masyarakat, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan Knalpot Brong dan bersama sama menciptakan Kota Salatiga bersih dari Knalpot Brong, tegas Kapolres Salatiga.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )
Support by: Polda Jateng Cyber Team