Polres Salatiga Polda Jateng – Dalam rangka mendukung Maklumat Kapolda Jateng terkait larangan Knalpot Brong di Wilayah Jawa Tengah, Bhabinkamtibmas Mangunsari Polsek Sidomukti Polda Jawa Tengah Bripka Agus Ristiono, SH melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penempelan Maklumat Kapolda Jateng di Bengkel Sepeda Motor “Salim” Jalan Kalinongko Kel. Mangunsari Kec. Sidomukti Salatiga, Rabu (23/01/2024)
Dalam kegiatannya menemui pemilik bengkel Bhabinkamtibmas Mangunsari menyampaikan, untuk mensosialisasikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan nomor : mak/1/X/2023 berisi tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising atau Brong) di Wilayah Hukum Polda Jateng, diharapkan kepada warga masyarakat agar mempedomani dan melaksanakannya, sehingga tercipta suasana lingkungan yang nyaman dan damai tanpa gangguan dari kebisingan suara knapot brong, jelasnya.
Selesai menyampaikan Maklumat Kapolda Jateng, Bhabinkamtibmas Mangunsari selanjutnya menempelkannya di tempat yang strategis yang bisa dibaca khalayak umum.
Salim menyambut baik sambang Bhabinkamtibmas Mangunsari, terimakasih atas informasi yang disampaikan, siap mempedomi dan melaksanakan Maklumat Kapolda Jateng, ucapnya.
Kapolres Salatiga yang dihubungi ditempat terpisah menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah melaksanakan sosialisasikan dan penempelan Maklumat Kapolda Jateng tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising atau Brong) di Wilayah Hukum Polda Jateng, diharapkan dengan kegiatan sosialisasi dan penempelan Maklumat tersebut dapat menciptakan suasana lingkungan yang nyaman dan damai tanpa gangguan dari kebisingan suara knapot brong, tegas AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi
( Humas Polres Salatiga Polda Jateng )
Support by: Polda Jateng Cyber Team