Polres Salatiga Polda Jateng – Dalam rangka mendukung Maklumat Kapolda Jateng terkait larangan Knalpot Brong, Polsek Sidomukti Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penempelan Maklumat Kapolda Jateng di Bengkel Sepeda motor “BMS” Jalan Arjuna Kel. Dukuh Kec. Sidomukti Salatiga, Jumat (26/01/2024)
Polsek Sidomukti dipimpin Waka Polsek AKP Yanto, SH melaksanakan patroli di sejumlah bengkel kecamatan Sidomukti, seperti terlihat saat sambang di bengkel sepeda motor “BMS” dengan melakukan penempelan Maklumat Kapolda Jateng dengan nomor : mak/1/X/2023 berisi tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising atau Brong), kepada pemilik bengkel dihimbau untuk tidak melayani pemasangan knalpot Brong, diharapkan kepada warga masyarakat agar mempedomani dan melaksanakannya supaya tercipta suasana lingkungan yang nyaman dan damai tanpa gangguan dari kebisingan suara knapot brong, ucapnya.
Ari Nugroho menyambut baik sambang dari aparat Kepolisian Polsek Sidomukti, terimakasih atas informasi yang disampaikan, siap mempedomi dan melaksanakan Maklumat Kapolda Jateng dan tidak melayani pemasangan knalpot Brong, ucapnya.
Kapolres Salatiga yang dihubungi ditempat terpisah menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah melaksanakan sosialisasi dan penempelan Maklumat Kapolda Jateng tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Bising atau Brong) di Wilayah Hukum Polda Jateng, diharapkan dengan kegiatan sosialisasi dan penempelan maklumat tersebut dapat menciptakan suasana lingkungan yang nyaman dan damai tanpa gangguan dari kebisingan knapot brong, tegas AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi
( Humas Polres Salatiga Polda Jateng )
Support by: Polda Jateng Cyber Team