Polres Grobogan – Polda Jateng – Adanya aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi yang dilakukan sekelompok para pemuda di Jalan Semen Grobogan tepatnya di Desa Tanggirejo Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan banyak dikeluhkan oleh masyarakat setempat.
Menanggapi hal tersebut, Polres Grobogan Polda Jateng mengambil langkah tegas dengan menggelar razia gabungan yang dilaksanakan oleh Sat Lantas, Polsek Tegowanu dan Polsek Tanggungharjo Polres Grobogan Polda Jateng.
Kapolres Grobogan Polda Jateng mengatakan, saat menindaklanjuti keluhan masyarakat, di lokasi tersebut ditemukan sekelompok pemuda yang diduga hendak melaksanakan aksi balap liar.
‘’Kita lakukan pengamanan, pembinaan dan setelah dilakukan penindakan hukum kita mendapatkan 70 motor yang tidak dilengkapi surat dan kelengkapan lainnya seperti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,’’ kata Kapolres Grobogan Polda Jateng pada Jum’at (26/1/2024).
‘’Puluhan motor tersebut kemudian diamankan di Polres Grobogan Polda Jateng,’’ imbuh AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Menurut Kapolres Grobogan, aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut merupakan salah satu kenakalan remaja yang marak di Kabupaten Grobogan dimana mereka berkumpul dan kemudian melakukan balap liar.
AKBP Dedy Anung Kurniawan juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Grobogan, untuk menasehati putra-putrinya agar tidak melakukan kegiatan negatif yang cenderung berbahaya dan tidak bermanfaat.
‘’Para remaja, siswa-siswa pelajar sekolah SMP maupun SMA di Grobogan, lakukan kegiatan positif daripada kegiatan yang berbahaya dan melanggar hukum,’’ ujar Kapolres Grobogan Polda Jateng.
‘’Kami dari Polres Grobogan Polda Jateng telah melakukan pembinaan, termasuk upaya sosialisasi. Namun, jika masih ada yang melanggar kita akan melakukan penegakan hukum,’’ pungkas AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Support by: Polda Jateng Cyber Team