Polresta Surakarta- Polda Jateng- Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang yang melakukan pemalakan terhadap pedagang kaki lima di lokasi Pernak pernik Lampion Pasar Gede Solo, Sabtu malam (27/01/2024).
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pemalakan terhadap para penjual kaki lima di lokasi pernak pernik lampion Pasar Gede Solo inisial DK (38) warga Sangkrah Pasar Kliwon kota Surakarta.
“Penangkapan pelaku berawal saat tim Sparta melaksanakan kegiatan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center, bahwa di lokasi pernak pernik lampion di Pasar Gede Solo, ada aksi premanisme (pemalakan/pungli) terhadap para pedagang kaki lima,” ucap Kompol Arfian.
“Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesampainya di lokasi Tim Sparta mencari informasi kepada para pedagang pernak pernik di pasar gede, dan benar bahwa ada seseorang yang sering meminta jatah keamanan berupa uang sebesar Rp.10.000 hingga Rp. 50.000 di sertai dengan ancaman, di dapati pula ciri-ciri pelaku dari para pedagang yang di interogasi, kemudian Tim Sparta mencari pelaku tersebut,” jelasnya.
“Setelah melakukan pencarian di sekitar pasar gede, pelaku dapat di amankan di sebuah tambal ban samping pasar buah pasar gede, kemudian Tim Sparta mengamankan pelaku tersebut ke Pos Security Pasar gede, dalam penangkapan tersebut di temukan juga miras jenis Ciu yang ia konsumsi setiap kali melakukan aksi,” ungkap Kasat Samapta.
Kasat Samapta menambahkan setelah dilakukan interogasi di Pos Security pasar gede, pelaku mengakui memang benar telah melakukan pemalakan kepada sejumlah pedagang pernak penik lampion di pasar gede untuk dirinya sendiri dengan dalih uang keamanan.
“Barang bukti yang di sita dari pelaku adalah 1 botol air mineral ukuran 600ml berisi Ciu, 1 unit HP merk Vivo dan uang tunai sejumlah Rp.110.000,-,” paparnya.
Selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke mako Polresta Surakarta dan di serahkan ke piket Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkas Kasat Samapta.
Support by: Polda Jateng Cyber Team