- by Admin
- 9 Desember 24
Polres Salatiga Polda Jateng – Dalam rangka mendukung Maklumat Kapolda Jateng terkait larangan penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wilayah Jawa Tengah, Bhabinkamtibmas Mangunsari Polsek Sidomukti Polda Jawa Tengah Bripka Agus Ristiono, SH melaksanakan sambang di bengkel sepeda motor Jalan Kalinongko, Selasa (30/01/2024)
Dalam kegiatan sambang Bhabinkamtibmas Mangunsari menemui pemilik bengkel seraya menyampaikan, mensosialisasikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan nomor : mak/1/X/2023 berisi tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wilayah Hukum Polda Jateng, penempelan Maklumat Kapolda Jateng agar menjadi mengingatkan kepada pemilik bengkel untuk tidak menjual maupun melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, selain itu kepada warga masyarakat agar mempedomani dan melaksanakan Maklumat Kapolda Jateng guna menciptakan Kota Salatiga yang aman, nyaman dan damai tanpa gangguan dari kebisingan suara knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, jelasnya.
Wahyudi menyambut baik sambang dan himbauan Bhabinkamtibmas Mangunsari, terimakasih atas informasi yang disampaikan, siap mempedomi dan melaksanakan Maklumat Kapolda Jateng dengan tidak menjual maupun mnelayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, ucapnya.
Kapolres Salatiga yang dihubungi ditempat terpisah menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah melaksanakan sosialisasikan dan penempelan Maklumat Kapolda Jateng tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wilayah Hukum Polda Jateng, diharapkan dengan kegiatan sosialisasi dan penempelan Maklumat tersebut dapat menciptakan suasana lingkungan yang nyaman dan damai tanpa gangguan dari kebisingan suara knapot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, tegas AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi
( Humas Polres Salatiga Polda Jateng )