Polres Salatiga Polda Jateng – Bhabinkamtibmas Kelurahan Sidorejo Kidul Polsek Tingkir Polres Salatiga meningkatkan kegiatan sambang kewilayah binaan untuk memberikan himbauan kamtibmas guna mengantisipasi terjadinya kerawanan kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat, seperti yang terlihat Rabu, ( 31 / 01 / 2024 ).
Dalam kegiatan sambang di sekitar wilayah Tritis Baru Bhabinkamtibmas Kelurahan Sidorejo Kidul menemui sejumlah warga yang sedang melakukan service motor di salah satu bengkel rumahan dengan menyampaikan, agar ikut membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menggunakan Knalpot Yang tidak standar atau tidak sesuai spesifikasi tekhnis, selain membikin bising dan meresahkan masyarakat juga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar, jelasnya.
Riyadi salah seorang warga menyambut baik himbauan dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Sidorejo Kidul Polsek Tingkir, terimakasih atas saran, masukan dan informasinya, siap melaksanakan himbauan yang disampaikan dan tidak akan menggunakan Knalpot tidak standar, ucapnya.
Ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah aktif melakukan sosialisasi larangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan kepada kepada seluruh lapisan masyarakat dan ajak untuk memeranginya, penggunaan knalpot tidak standar sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat untuk bersama sama menciptakan Kota Salatiga yang aman dan nyaman bersih dari knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan,tegas Kapolres Salatiga.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )
Support by: Polda Jateng Cyber Team