Seorang Pria Asal Jebres Diamankan Polisi, Kedapatan Simpan Sabu Didalam Lipatan Pakaian Dalam

Support by: Polda Jateng Cyber Team

Polresta Surakarta- Polda Jateng-Seorang pria berinisial ATP (23) diringkus polisi karena menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu. Saat dilakukan penangkapan dirumahnya di Pucang Sawit Jebres kota Surakarta  , pelaku menyembunyikan sabu didalam lipatan pakaian dalam almarinya.

Aksinya tersebut digunakan untuk mengelabui polisi saat melakukan penggeledahan dirumahnya.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH mengatakan, pelaku merupakan warga Pucang sawit Jebres kota Surakarta ini ditangkap atas kepemilikan sabu. Polisi menangkap ATP atas informasi dari masyarakat.

“Pelaku ATP ditangkap oleh Polisi pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wib dirumahnya di Pucang Sawit Jebres kota Surakarta,” ujar Kompol Edi.

Menurut pengakuan pelaku, pelaku disuruh oleh S ( masih DPO) untuk menanam shabu 6 paket, dijanjikan diberikan upah 1 paket shabu dan uang Rp. 50.000;- per titik meletakkan shabu tersebut, ketika itu pelaku setuju,dan kemudian pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024  S ( DPO)  mengirim 1 paket shabu sebagai upah dialamatkan di daerah Jurug Jebres Surakarta, setelah shabu diambil dan dikonsumsi tersangka sampai habis di rumah.

Pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024, S menghubungi pelaku untuk mengambil 6 paket shabu di alamat didalam pipa samping Indomart barat Patung Kuda Boyolali, setelah shabu diambil, S menghubungi menyuruh pelaku untuk menanam 4 paket shabu di daerah Jebres Surakarta, sedangkan 2 paket shabu suruh menyimpannya untuk di tanam, pelaku simpan di rumah.

Dan pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Ketika pelaku berada di rumah, personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan serta penggeledahan, ditemukan 2 paket shabu yang dikuasai tersangka.

Kasat Resnarkoba menambahkan dari pelaku ATP, Polisi berhasil menyita barang bukti 2 (dua) paket / plastik klip kecil transparan berisi sabu dengan Berat beserta pembungkusnya ± 1,4 Gram.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku ATP dikenakan pasal primair 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000.(satu milyar rupiah). Dan paling banyak Rp.10.000.000.000.(sepuluh milyar rupiah), ” pungkasnya.

Support by: Polda Jateng Cyber Team

Site Footer