Jumat, 2 Februari 2024

Bhabinkamtibmas Kerten Sosialisasi Penyampaian Pendapat di Muka Umum ke Sekolah


  • by Admin  |
  • Jumat, 2 Februari 2024
Bhabinkamtibmas Kerten Sosialisasi Penyampaian Pendapat di Muka Umum ke Sekolah

Polresta Surakarta-Polda Jateng- Bhabinkamtibmas Kerten Polsek Laweyan Polresta Surakarta Aiptu Galuh Sudarmono melaksanakan sosialisasi tentang penyampaian pendapat di muka umum di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta, Jumat (02/02/2024).

“Bahwa penyampaian pendapat di muka umum sesuai peraturan perundang – undangan no. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,” kata Bhabinkamtibmas Kerten Aiptu Galuh.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kapolsek Laweyan Kompol Dani Herlambang, SP.MH mengatakan bahwa saat menyampaikan pendapat di muka umum ada larangan membawa benda tajam yang termasuk dalam kriteria barang atau senjata pusaka adat dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh digunakan, apabila tetap digunakan, maka akan diancam dengan sanksi pidana.

“Hal ini, berdasarkan peraturan perundang – undangan no. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,” kata Kompol Dani.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk mematuhi peraturan tersebut dan bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayah kota Solo agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Baca juga