Polres Salatiga Polda Jateng – Dalam rangka mendukung Maklumat Kapolda Jateng terkait larangan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Polsek Sidomukti Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penempelan Maklumat Kapolda Jateng di Bengkel Sepeda motor “Zean Motor” Ngemplak, Jumat (02/02/2024)
Polsek Sidomukti dipimpin Waka Polsek AKP Yanto, SH melaksanakan patroli di sejumlah bengkel diwilayah kecamatan Sidomukti, seperti terlihat saat sambang di bengkel sepeda motor “Zean Motor” menemui pemilik bengkel seraya menyampaikan, saat ini sedang mensosialisasikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan nomor : mak/1/X/2023 berisi tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, diharapkan kepada warga masyarakat agar mempedomani dan melaksanakannya guna menciptakan lingkungan yang nyaman tanpa gangguan dari kebisingan suara knapot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, pesannya.
Bengkel agar tidak menjual knalpot yang tidak standar dan ajak pelanggan untuk tidak mengikuti aksi balap liar, karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain, tambahnya.
Sodiq menyambut baik sambang dari aparat Kepolisian Polsek Sidomukti, terimakasih atas informasi yang disampaikan, siap mempedomi dan melaksanakan Maklumat Kapolda Jateng dan tidak melayani pemasangan maupun menjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, ucapnya.
Kapolres Salatiga yang dihubungi ditempat terpisah menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah melaksanakan sosialisasikan dan penempelan Maklumat Kapolda Jateng tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wilayah Hukum Polda Jateng, diharapkan dengan kegiatan sosialisasi dan penempelan maklumat tersebut dapat menciptakan suasana lingkungan yang nyaman dan damai tanpa gangguan dari kebisingan suara knapot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, tegas AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi
( Humas Polres Salatiga Polda Jateng )
Support by: Polda Jateng Cyber Team