- by Admin
- 28 April 25
Polresta Surakarta- Polda Jateng-Seorang pria berinisial AS (60) warga Banyuanyar Banjarsari kota Surakarta diamankan Unit PPA Sat Reksrim Polresta Surakarta karena tega setubuhi anak tirinya berinisial GDWK (21) selama bertahun-tahun.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak tanggal 18 juli 2014 hingga 15 Oktober 2023.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSI mengungkapkan, kasus persetubuhan kepada anak tiri itu terungkap setelah ibu korban melaporkan ke pihak kepolisian resor kota Surakarta.
“Pelaku melakukan aksinya dibantu oleh ibu korban yang mana sebelumnya pelaku setiap akan melakukan aksinya mengancam ibu korban untuk ikut membantu aksi bejat pelaku,” ungkap Kapolresta.
Pelaku berhasil diamankan oleh Polresta Surakarta pada hari Rabu tanggal 10 januari 2024 sekitar pukul: 22.00 wib di rumah yang beralamat Banyuanyar kecamatan Banjarsari kota Surakarta.
Menurut pengakuan pelaku, pelaku melakukan aksinya sudah berulang kali dan rutin setiap minggunya.
Kapolresta menegaskan bahwa pelaku AS akan dikenakan Pasal 81 ayat (3) jo pasal 76d UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun tahun, denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- dan apabila dilakukan oleh ayah tiri ditambah 1/3 ( sepertiga).