- by Admin
- 9 Februari 25
Polres Salatiga Polda Jateng – Dalam rangka mendukung Maklumat Kapolda Jateng terkait larangan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Polsek Sidomukti Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penempelan Maklumat Kapolda Jateng di Banjaran Mangunsari Kec. Sidomukti Salatiga, Selasa (13/02/2024)
Polsek Sidomukti dipimpin Panit Binmas Aiptu Tri Wibowo melaksanakan kegiatan sambang kepada warga seraya menyampaikan, agar warga ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, selain itu mensosialisasikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan nomor : mak/1/X/2023 berisi tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wilayah Hukum Polda Jateng, diharapkan kepada warga masyarakat untuk tertib berlalu lintas, mempedomani dan melaksanakan Maklumat Kapolda Jateng guna terciptanya suasana lingkungan yang nyaman dan damai tanpa gangguan dari kebisingan suara knapot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, pesannya.
Wagiman menyambut baik sambang dari aparat Kepolisian Polsek Sidomukti, terimakasih atas informasi yang disampaikan, siap mempedomi dan melaksanakan Maklumat Kapolda Jateng dan senantiasa tertib berlalulintas, ucapnya.
Kapolres Salatiga yang dihubungi ditempat terpisah menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah melaksanakan sosialisasi dan penempelan Maklumat Kapolda Jateng tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wilayah Hukum Polda Jateng, diharapkan dengan kegiatan sosialisasi dan penempelan Maklumat tersebut dapat menciptakan suasana lingkungan yang nyaman dan damai tanpa gangguan dari kebisingan suara knapot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, tegas AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi
( Humas Polres Salatiga Polda Jateng )