Polresta Surakarta- Polda Jateng- Polresta Surakarta Amankan Seorang Perempuan inisial M (73) warga Jampirejo Temanggung yang diduga sebagai pelaku pengedar uang palsu.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono, SH.MH membenarkan bahwa pada hari Jum’at (16/02/2024) sekitar pukul 06.00 Wib telah diserahkan terduga pelaku yang mengedarkan uang palsu seratus ribuan dengan cara membelanjakan ke pedagang Daging Sapi di Pasar Hardjo Daksino Serengan, Surakarta.
“Adapun kronologi kejadiannyan adalah pada hari Jum’at (16/02/2024) telah diserahkan seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran uang palsu dengan cara membelanjakan untuk membeli daging sapi kepada seorang pedagang Daging Sapi di Pasar Hardjo Daksino, Serengan, Ska, dan diserahkan oleh Kepala Pasar ke Polsek Serengan sekitar pukul 06.00 Wib,” ucap Kompol Ismanto.
“Menurut pengakuan pelaku bahwa pelaku mengaku mendapat uang yang diduga palsu tersebut dari hasil menjual seekor ayam di daerah Magelang laku Rp. 100.000,- oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya dan saat itu dibayar menggunakan diduga uang Palsu tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku naik Bus jurusan Jogja dan berganti Bus tujuan Solo, sesampai Solo naik berganti Bus jurusan Wonogiri dengan maksud tujuannya menemui Eyang Satro di Wonogiri mau mengobatkan anaknya yang saat ini sedang sakit ingatan.
“Akan tetapi saat pelaku sampai di Wonogiri mendapat informasi bahwa Eyang Sastro yang akan dituju sudah meninggal 1 tahun yang lalu. Selanjutnya Pelaku menginap Terminal Wonogiri, dan saat ada Bus Pertama Pelaku naik Bus jurusan Solo turun didepan Pasar Hardjo Daksino bersama para Pedagang yang turun di depan Pasar Hardjo Daksino,” imbuhnya.
Lanjut Kompol Ismanto, karena melihat pasar Harjo Daksino rame sehingga pelaku tertarik untuk belanja, dan belanjalah Daging Sapi, dan pertama saat membayar Daging Sapi ( Kikil ) seberat 1/2 KG sebesar Rp. 10.000 menggunakan uang Rp. 100.000,- diduga palsu.
“Kemudian uang tersebut sempat dimasukkan kotak akan tetapi pedagang sapi tersebut sadar bahwa uang tersebut palsu dan minta untuk dibayar dengan uang pecahan saja, akhirnya dibayar oleh pelaku menggunakan uang pecahan uang Rp. 5.000,- sebanyak 2 lembar,” imbuhnya.
“Karena dibayar dengan uang palsu, Pedagang tersebut sempat teriak bahwa ada yang belanja menggunakan uang palsu,” kata Kasat Reskrim.
“Selanjutnya pelaku diamankan oleh seorang laki-laki yang bernama Budiyanto dan Sujadi dan pada saat itu Budiyanto dan wawan menemukan 1 lembar uang seratus ribuan yang diduga palsu dan ditemukan disekitar pelaku diamankan. Kemudian pelaku diserahkan ke Petugas Satpam, Petugas Satpam menghubungi Lurah Pasar, selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti diserahkan ke Polsek Serengan untuk ditindak lanjuti,” jelas Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menambahkan dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp. 100.000,- diduga palsu, dua lembar uang pecahan Rp. 50.000, tiga lembar uang pecahan Rp. 20.000, tiga belas lembar uang pecahan Rp. 10.000, tiga lembar uang pecahan Rp. 5.000, dan tiga belas lembar uang pecahan Rp. 2.000.
“Yang mana terduga Pelaku juga pernah diproses di Polsek Temanggung dalam perkara Uang Palsu pada tahun sekitar Tahun 1998,” ungkap Kompol Ismanto.
“Sedangkan untuk pelaku kita selesaikan secara restorativ justice, dikarenakan pelaku tidak mempunyai niat untuk melakukan peredaran uang palsu tersebut. Dan saat ini pelaku juga sedang merawat anaknya yang mengalami sakit kurang ingatan,” pungkas Kasat Reskrim.
Support by: Polda Jateng Cyber Team