- by Admin
- 17 Maret 25
Polresta Surakarta- Polda Jateng- Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang warga Sondakan Laweyan inisial HP ( 61) yang diduga mengalami gangguan mental dan mengamuk di sebuah kos di Jalan Truntum II belakang Kampus UNIBA Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK membenarkan bahwa pihaknya tadi malam Sabtu (17/02/2024) sekira pukul 22.00 Wib telah mengamankan seorang warga yang diduga mengalami gangguan mental dan sedang mengamuk di dalam sebuah rumah kos di Jalan Truntum II belakang Kampus UNIBA Surakarta.
“Penangkapan pelaku berawal saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa di jalan truntum ll tepatnya di belakang kampus UNIBA, ada seorang ibu dan anak kecil di dalam sebuah kamar kost yang ketakutan, karena pemilik kost yang tiba – tiba mematikan semua lampu penerangan sambil berteriak – teriak dan mengancam,” ucap Kompol Arfian.
“Karena merasa takut maka ibu dan anak tersebut bertahan di dalam kamar dan tidak berani keluar, kemudian menghubungi kerabatnya agar bisa menjemputnya,” ujarnya.
“Menurut dari keterangan ibu tersebut bahwa, sebelum melakukan pemadaman sempat melihat pemilik kost mengasah sebuah senjata tajam jenis golok, dan juga terdengar dari dalam kamar seperti suara golok yang di tebaskan ke sebuah benda berkali – kali,” jelas Kasat Samapta.
“Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai share lok, sampai di lokasi ternyata sudah ada linmas setempat dan beberapa warga sekitar, mereka menginfokan bahwa pemilik kost tersebut sering kumat marah – marah sendiri (ODGJ),” imbuhnya.
“Selanjutnya bersama Linmas, Tim Sparta berusaha mengamankan orang tersebut, tanpa ada perlawanan yang berarti orang tersebut berhasil di amankan, dan Tim Sparta kemudian mengeluarkan ibu dan anak tersebut,” urai Kasat Samapta.
Kasat Samapta menambahkan dilokasi Tim Sparta berhasil menyita barang bukti berupa 2 Buah Golok, 2 buah Linggis dan 3 buah Pisau Dapur
“Selanjutnya barang bukti di amankan di mako Polresta Surakarta dan pelaku tersebut di bawa ke RSJ Kentingan Jebres Kota Surakarta,” pungkas Kasat Samapta.