- by Admin
- 30 April 25
Polres Salatiga Polda Jateng – Dalam rangka mendukung Maklumat Kapolda Jateng terkait larangan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di Wilayah Hukum Polda Jateng, Polsek Sidomukti Polres Salatiga Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan sambang di bengkel Variasi JLS Aulia Kel. Kecandran Kec. Sidomukti Salatiga, Senin (19/02/2024)
Polsek Sidomukti dipimpin Panit Samapta Aiptu Purwanto melaksanakan patroli di sejumlah bengkel wilayah Sidomukti, seperti terlihat saat sambang di bengkel variasi JLS Aulia seraya menyampaikan agar pemilik bengkel tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, selain itu juga mensosialisasikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan nomor : mak/1/X/2023 berisi tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wilayah Hukum Polda Jateng, diharapkan kepada warga masyarakat agar mempedomani dan melaksanakannya sehingga terciptanya suasana lingkungan yang nyaman dan damai tanpa gangguan dari kebisingan suara knapot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, pesannya.
Sugeng pemilik bengkel menyambut baik sambang dari aparat Kepolisian Polsek Sidomukti, terimakasih atas informasi yang disampaikan, siap mempedomi dan melaksanakan Maklumat Kapolda Jateng dan tidak melayani pemasangan maupun menjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, ucapnya.
Kapolres Salatiga yang dihubungi ditempat terpisah menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah melaksanakan sosialisasikan dan penempelan Maklumat Kapolda Jateng tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising/ Brong) di Wilayah Hukum Polda Jateng, diharapkan dengan kegiatan sosialisasi dan penempelan Maklumat tersebut dapat menciptakan suasana lingkungan yang nyaman dan damai tanpa gangguan dari kebisingan suara knapot yang tidak sesuai spesifikasi teknis/Brong, tegas AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi
( Humas Polres Salatiga Polda Jateng )