- by Admin
- 13 Desember 24
Polresta Surakarta- Polda Jateng- Untuk mewujudkan ketertiban umum. Jajaran Polresta Surakarta melakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata.
Salah satunya terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan rangka cipta kondisi Operasi Mantap Brata Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024.
Selain itu, sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri dalam menanggapi pengaduan masyarakat (Dumas) terkait penggunaan knalpot brong.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK mengatakan, bahwa tadi malam, Jumat (23/02/2024) tim sparta telah mengamankan puluhan sepeda motor berknalpot brong di jalan Ir. Juanda Jebres kota Surakarta.
“Yang mana sepeda motor tersebut diamankan oleh tim sparta dikarenakan adanya aduan dari warga merasa terganggu akibat suara bising sepeda motor yang kebut – kebutan dan pakai knalpot brong di jalan tersebut,” ucap Kompol Arfian.
“Mendapatkan aduan tersebut tim sparta merespon cepat dan berhasil mengamankan empat belas motor beserta pengendaranya. Selanjutnya pengendara dan barang bukti motor kita bawa ke Mako Sat Lantas Polresta Surakarta untuk dilakukan penindakan berupa penilangan,” tegasnya.
Kasat Samapta menambahkan Hal tersebut, sekaligus sebagai langkah antisipasi kerawanan terjadinya kericuhan yang dapat timbul dengan adanya kendaraan berknalpot brong.
“Kami melaksanakan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran kasat mata. terutama knalpot brong atau yang tidak standar,” pungkasnya