Rabu, 13 Maret 2024

Kedapatan COD Miras Sepasang Pasutri Diamankan Tim Sparta di Gilingan


  • by Admin  |
  • Rabu, 13 Maret 2024
Kedapatan COD Miras Sepasang Pasutri Diamankan Tim Sparta di Gilingan


Polresta Surakarta- Polda Jateng- Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta  mengamankan sepasang suami istri inisial GPR (Suami) dan AOL (Istri) penjual minuman beralkohol  di Jalan Tentara Pelajar kelurahan Gilingan kecamatan Banjarsari kota Surakarta.

Sepasang pasutri tersebut diamankan oleh petugas karena hendak melakukan transaksi minuman beralkohol secara cash on delivery (COD) di Jalan Tentara Pelajar kelurahan Gilingan kecamatan Banjarsari kota Surakarta, tadi malam, Selasa (12/03/2024).

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK mengatakan memang benar tadi malam pihaknya telah mengamankan sepasang suami istri (Pasutri) dikarenakan kedapatan hendak melakukan transaksi Miras di Jalan Tentara Pelajar kelurahan Gilingan kecamatan Banjarsari kota Surakarta.

“Penangkapan pasangan suami istri tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat melalui call center bahwasanya di Jalan Tentara Pelajar kelurahan Gilingan kecamatan Banjarsari kota Surakarta terdapat pasangan suami istri yang hendak bertransaksi miras,” ucap Kompol Arfian.

Mendapatkan informasi tersebut tim sparta langsung menuju ke lokasi sesuai share lok pelapor, dan dilokasi Tim sparta berhasil mengamankan sepasang suami istri tersebut berikut barang bukti mirasnya.

“Adapun barang bukti miras yang berhasil disita dilokasi berupa 3 Botol Merk API dan 2 Botol Merk Anggur Putih,” ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, bahwa pelaku dilokasi sedang menunggu pemesannya ( minuman miras) namun belum sempat pemesan tiba dilokasi pelaku sudah diamankan oleh polisi.

“Kedua pelaku bersama barang bukti mirasnya langsung disita dan dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk diproses hukum dengan dijerat tindak pidana ringan,” pungkasnya.

Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menghimbau kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi dan Prostitusi agar segera menginformasikan Polsek terdekat atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau langsung ke nomer Whatsapp Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya

Baca juga