- by Admin
- 13 Desember 24
Polresta Surakarta- Polda Jateng- Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang wanita muda berinisial AWA. Wanita muda ini kedapatan melakukan transaksi minuman beralkohol secara cash on delivery (COD) di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Pajang kecamatan Laweyan kota Surakarta, Selasa (12/03/2024) malam.
“Kasus tersebut terungkap saat anggota menggelar operasi penyakit masyarakat ( Pekat) dengan sasaran premanisme , miras ilegal , senjata tajam, handak, narkoba , prostitusi dan barang berbahaya lainnya di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Pajang kecamatan Laweyan kota Surakarta, sekitar pukul 21.30 WIB,” ujar Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK .
Saat itu petugas mencurigai pelaku AWA yang hendak memasarkan minuman beralkohol secara COD. Saat diperiksa, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti.
“Saat kita periksa kita dapati 2 Botol Merk Prost dan 2 Botol Merk Intisari Anggur Hijau,” jelas Kompol Arfian.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti petugas, ternyata benar ada jual-beli minuman keras.
“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti mirasnya langsung disita dan dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk diproses hukum dengan dijerat tindak pidana ringan ,” ungkapnya.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi mengimbau masyarakat apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar segera menginformasikan polsek terdekat atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau langsung ke nomer Whatsapp Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000.
“Silakan melapor kalau ada temuan di lapangan, kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Kombes.Pol. Iwan.