- by Admin
- 13 Desember 24
Polresta Surakarta- Polda Jateng – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) pada minggu malam (17/3/2024). Kali ini menyasar sebuah Kafe di Jalan Moh Yamin Laweyan kota Surakarta untuk memastikan selama bulan puasa tidak menjual minuman keras tanpa ijin.
Razia dimulai pukul 23.00 Wib dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, Petugas juga memberikan himbauan kepada pengusaha Kafe agar mentaati peraturan jam operasional saat bulan suci ramadhan.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK mengatakan, tujuan dari operasi dilakukan, untuk mengurangi penyakit masyarakat seperti prostitusi, premanisme, minuman keras, perjudian, dan penyalahgunaan narkoba.
“Dari hasil razia kami menyita barang bukti miras tanpa ijin sebanyak 62 botol miras berbagai merk dengan rincian 13 botol Anggur Merah 620 ml, 10 botol Kawa-Kawa Hijau 600 ml, 2 botol Jameson 750 ml, 2 botol Smirnoff 700 ml, 8 botol Soju 360 ml, 2 botol Jagermeister 700 ml, 13 botol Prost 620 ml, 10 botol Singaraja 620 ml, 1 botol Singaraja 360 ml dan 1 botol Bir Bintang 620 ml,” jelas Kasat Samapta.
“Adapun identitas dari pemilik Kafe inisial FA (37) warga Semarang,” ungkapnya.
Ditempat terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menghimbau, kepada pemilik usaha tempat hiburan malam mewajibkan untuk tutup atau dilarang beroperasi, hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan.
“Kalau ada laporan, ada aduan kafe karaoke masih nekat beroprasi di bulan Ramadhan, silahkan infokan melalui call center tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau whatsapp Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000 kami akan segera tindak lanjuti,” pungkasnya. (y19)