- by Admin
- 9 Desember 24
Polresta Surakarta- Polda Jateng- Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan dua pemuda warga Sangkrah Pasar Kliwon kota Surakarta inisial OS (20) dan AAS (15) yang diduga merupakan sebagai pelaku pengancaman terhadap korban RRK (20) warga Sangkrah Pasar Kliwon kota Surakarta dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit di Jalan Sungai Batanghari Sangkrah kecamatan Pasar Kliwon kota Surakarta, Jumat (22/03/2024).
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pemuda warga sangkrah karena cek cok dengan temannya yang masih satu kampung ( tetangga), karena saling ejek dan berakhir keributan dengan mendatangi rumah korban disertai dengan pengancaman kepada korban menggunakan senjata tajam berupa celurit.
“Yang mana penangkapan pelaku berawal saat tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa di jalan Sungai Batanghari Sangkrah, Pasar kliwon ada beberapa anak muda dari kampung setempat yang sedang cek cok dengan tetangganya menggunakan senjata tajam berupa celurit ,” ucap Kompol Arfian.
“Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sampai di lokasi benar bahwa di lokasi di dapati kerumunan warga dan menurut pengakuan dari salah satu warga setempat bahwa dilokasi benar telah terjadi keributan antara pelaku dengan anak pemilik rumah (korban) yang merupakan teman lamanya dan masih tetanggaan,” ujarnya.
“Selanjutnya Tim Sparta mengamankan pelaku yang cek cok, dan di lakukan penyitaan barang bukti sajam dirumah pelaku ( karena sebelum tim sparta datang barang bukti sajam sudah disembunyikan dirumah pelaku) yang di gunakan oleh pelaku untuk menakut-nakuti korbannya,” jelas Kasat Samapta.
Kasat Samapta mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi pelaku, yang mana cek cok berawal dari chat di whatsapp yang saling mengejek, karena merasa tersinggung pelaku mengajak temannya untuk mendatangi rumah korban.
Lanjut Kompol Arfian, dilokasi kejadian pelaku menanyakan kepada korban apa mau dan maksud dari kalimat di whatsapp tersebut dengan di sertai mengacungkan sajam kepada korban.
“Karena melihat pelaku mengacungkan sajam, sehingga korban lari kedalam rumah dan bersembunyi,” imbuhnya.
“Setelah itu warga setempat datang untuk melerai kejadian tersebut sehingga keributan dapat di redam oleh warga, dan melaporkan ke call center tim sparta Polresta Surakarta,” ujarnya.
“Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 buah senjata tajam celurit dan 1 unit HP merk Oppo,” paparnya.
“Selanjutnya warga dihimbau untuk membubarkan diri sedangkan pelaku dan barang bukti di bawa ke mako Polresta Surakarta dan di limpahkan kepada piket Sat Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkas Kasat Samapta.