- by Admin
- 26 April 25
Polresta Surakarta- Polda Jateng- Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga inisial FRK (38) Warga Mojosongo Jebres kota Surakarta karena kedapatan menjual minuman keras ( Miras) dirumahnya.
“Penangkapan pelaku FRK berawal saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menindaklanjuti informasi dari masyarakat melalui Call Center Tim Sparta tadi malam Sabtu (11/05/2024) sekira pukul 23.30 Wib bahwa di sebuah rumah milik pelaku wilayah Mojosongo Jebres sering melihat adanya transaksi jual miras,” kata Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK.
“Berbekal informasi tersebut, kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor. Dan memang benar di rumah milik pelaku tim sparta berhasil mengamankan miras jenis Ciu oplosan sebanyak 14 botol ukuran 600 ml,” ungkapnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
selanjutnya penjual berikut barang buktinya di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” tegas Kasat Samapta.
Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi mengatakan bahwa jajarannya akan terus melakukan operasi pekat, termasuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Ia pun meminta peran aktif masyarakat, seperti dalam menekan peredaran miras.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing. Kami berharap bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras,” pungkas Kapolresta.