- by Admin
- 11 Desember 24
Polres Salatiga Polda Jateng – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 31 / V / 2024 / JATENG / RES. SALATIGA, tanggal 03 Mei 2024, tentang pencurian sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi: H-6838-ED yang dilaporkan Renita Arsanti Bin Suwoto, warga Bolon, Colomadu, Kabupaten Karanganyar yang Kost di Kampung Dukuh, Sidomukti Kota Salatiga, pada hari Jumat, tanggal 03/05/2024
Atas kaporan tersebut Jajaran Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga dibawan pimpinan kasat Reskrim AKP Arifin, Suryani, S.Sos, M.H berhasil mengamandan diduga pelaku yang berinisial NK, 40 Tahun, Warga Kenteng, tegalrejo, Argomulyo Kota Salatiga, bersama pelaku lainnya yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian orang) berinisial G Alias L.
Adapun Kronologis kejadiannya berawal pada hari Kamis, 02/05/2024, sepulang dari berbelanja, memarkirkan Sepeda motornya Yamaha MIO Nomor Polisi: H-6838-ED, di depan teras kamar kos nomor 5 dan ditinggal masuk kamarnya nomor 4 untuk beristirahat, kemudian Jumat dini harinyak ketika hendak mengangkat jemuran miliknya masih melihat m sepeda motornya masih terparkir di tempat semula, namun sekitar pukul 08.00 Wib,ketika bangun dan keluar kamar baru mengetahui bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat memarkirkannya dan setelah dicari di sekitar lokasi tidak juga diketemukan, atas kejadian tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga guna pengusutan lebih lanjut.
Untuk Modus Operandinya pelaku melakukan pencurian dengan cara membongkar pada bagian depan kendaraan yang akan dicuri dengan menggunakan gunting, obeng dan kunci pas 10”, kemudian setelah berhasil dibongkar lalu kabel stater di konsletkan agar kendaraan bisa nyala, jelas AKBP Ayunni Novitasari, M,Psi, M.Si, Psi Kapolres Salatiga pada saat Konferensi Pers di depan Pendopo Polres Salatiga, Rabu 15/05/2024.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)