Polresta Surakarta- Polda Jateng- Upaya menyelesaikan permasalahan masyarakat tanpa jalur hukum, Bhabinkamtibmas Pajang Polsek Laweyan Polresta Surakarta Aiptu S. Widodo menggelar kegiatan Problem Solving dengan menghadirkan kedua belah pihak.
“alhamdulilah, kegiatan dengan menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat yang dilakukan Bhabinkamtibmas berhasil mendamaikan kedua belah pihak” terang Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi, Selasa (21/05/2024).
Bhabinkamtibmas Aiptu S. Widodo mengatakan Kedua belah pihak dimediasi terkait kasus dugaan tindak pidana Pencurian sepeda di rumah Ibu Yoko warga Kp. Norowangsan Pajang yang dilakukan oleh Sdr. Rio Eko Saputra, warga Pajang.
Adapun kronologinya bahwa pada hari Minggu(19/05/2024) telah terjadi pencurian sepeda angin merk polygon di rumah Ibu Yoko dengan kerugian ditaksir sekitar Rp. 1.000.000,-. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti cctv, Bhabinkamtibmas menyimpulkan bahwa terduga pelaku adalah Sdr Rio Eko Saputra.
Dalam giat tersebut Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah secara Kekeluargaan dan Kedua belah pihak Sepakat membuat surat Perdamaian dan Pernyataan yang ditanda tangani diatas materai,serta mereka telah saling memaafkan dan dari pihak ibu Yoko( korban) tidak akan menuntut kepada sdr. Rio.
Turut hadir dalam kegiatan ini Lurah Pajang dan staf kelurahan Pajang yang memberikan kontribusi sehingga perdamaian kedua belah pihak dapat terselenggara.
Support by: Polda Jateng Cyber Team