Polresta Surakarta- Polda Jateng- Satreskrim Polresta Surakarta berhasil menangkap dua pelaku perundungan, berinisial HS (26) dan IE (41) keduanya merupakan warga Solo. Keduanya ditangkap di Kampung Petoran, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo, Sabtu( 04/05/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Kedua pelaku perundungan tersebut melakukan perundungan terhadap MRA (21), seorang pendukung Persib Bandung pada Rabu 1 Mei 2024. Dan korban juga sudah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Bareskrim Mabes Polri.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono,SIP.SIK mengatakan kejadian perundungan tersebut terjadi setelah korban menyaksikan pertandingan PSS Sleman vs Persib Bandung di Stadion Manahan Solo, Selasa (30/04/2024).
Usai pertandingan, korban terjaring sweeping antarsuporter. Korban kemudian dihadang oleh oknum suporter Persis Solo dan dibawa ke Kampung Petoran, di mana terjadi perundungan yang kemudian viral di media sosial.
“Kedua pelaku perundungan merupakan oknum suporter Persis Solo sudah kita tangkap. Sedangkan korban adalah Suporter Persib Bandung,” ujar Kompol Ismanto.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada Rabu 01 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Petoran, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo. Dan untuk kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolresta Surakarta.
Pelaku melakukan penganiayaan ini atas motif balas dendam karena sempat diperlakukan semena-mena saat tandang kontra Persib Bandung.
“Mereka merasa sakit hati pada saat bergulirnya kompetisi saat Persis Solo tandang ke Persib Bandung mendapat perlakuan negatif. Sehingga mereka melakukan penganiayaan karena sakit hati,” ungkapnya.
“Ketika mereka tandang ke sana mereka dilempari suporter Persib. Terjebak di stadion sampai malam baru bisa keluar karena dikepung oleh suporter Persib,” jelas Kompol Ismanto.
Pelaku memilih korban suporter Persib Bandung secara acak. Korban digunduli hanya karena mereka mengenakan kaos beratribut Persib Bandung.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” pungkasnya.
Support by: Polda Jateng Cyber Team